POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MODUS JUAL-BELI SERTA SERVIS VESPA ANTIK

Avatar photo

Jumat, 8 Agustus 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES METRO BEKASI KOTA UNGKAP KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
MODUS JUAL-BELI SERTA SERVIS VESPA ANTIK

Bekasi,Mitrapolri.info-Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus jual-beli serta servis sepeda motor Vespa antik. Seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Kota Bekasi, diamankan setelah menipu puluhan korban dengan total kerugian lebih dari Rp 2 miliar.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini terjadi sejak Januari hingga 3 Maret 2025 di sebuah bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu. Dari hasil penyelidikan, terdapat 66 korban, dengan 62 korban di antaranya belum membuat laporan resmi.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

“Pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Selain itu, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi, namun justru dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas Kombes Kusumo saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025).

Harga Vespa yang ditawarkan pelaku bervariasi, mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 250 juta. Dari hasil kejahatannya, uang tersebut digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta, serta bermain trading dan judi online.

Baca Juga :  Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025

Sebagai barang bukti, kepolisian telah mengamankan satu unit Vespa milik korban yang sempat ditawarkan pelaku sebagai dagangan.

Atas perbuatannya, AWP dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Mr Yadi)

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB