Polda Metro Jaya Menyerahkan Tersangka Don Ritto Dan Barang Bukti TPPU ke Kejagung
Jakarta,mitrapolri.info – Polda Metro Jaya menetapkan penetapan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) telah melalui mekanisme hukum dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup. bersamaan dengan pelimpahan Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.
Perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
tersangka Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan dan mendapat pengawalan ketat. Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan sebelum digiring masuk ke dalam gedung.
“Kami menjawab ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu, sehingga melalui proses gelar perkara ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto
Meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang kini telah beralih ke Kejagung . Menurutnya, penyidik Kejaksaan perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, hati-hati, dan komprehensif dalam menuntaskan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna telah menerima tersangka beserta seluruh barang bukti perkara. dalam pengungkapan Kasus prinsipnya, kami transparan. Kami laksanakan ini sebagai bentuk sinergi antara Polri dengan Kejaksaan. Diserahkan kepada kami, masyarakat bisa melihat.
Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Don Ritto, penyidik juga menyerahkan barang bukti dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah.
Budi juga menyampaikan pelimpahan tersangka dan barang bukti yang merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum. Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka agar dapat disaksikan masyarakat.
Penulis: Septian










