Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025: Pedoman Tegas Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Avatar photo

Kamis, 2 Oktober 2025 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025: Pedoman Tegas Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Jakarta Selatan,mitrapolri.info– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (30/9) sebagai pedoman normatif bagi setiap anggota Polri dalam menghadapi ancaman yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Aturan ini menjadi dasar hukum agar Polri dapat bertindak secara tegas, terukur, profesional, proporsional, dan berlandaskan hukum.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa Perkap tersebut bukan hanya merespons insiden, tetapi juga sebagai langkah antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Kritik Dibungkam! Kades di Cianjur Diduga Aniaya Warga: Kerah Dijambak, Pipi Ditampar

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menekankan pentingnya Polri menjadi sosok yang rendah hati, tidak arogan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa tugas polisi sejatinya adalah pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat.

Baca Juga :  Halal Bihalal Group Cemara Penuh Keakraban dan Kekeluargaan

“Menjadi polisi harus ada manfaatnya. Kalau tidak ada manfaatnya, maka tidak ada gunanya. Ingat, menjadi polisi itu ada batasnya, tapi menjadi rakyat tidak ada batasnya,” ujarnya.

Dengan hadirnya regulasi ini, Polri diharapkan semakin profesional dalam menjalankan tugas, menjaga wibawa institusi, serta semakin dekat dengan masyarakat melalui pelayanan yang humanis, tegas, dan berkeadilan.

#Red

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB