Menu

Mode Gelap
BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi! Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat* Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga Bakti Kesehatan Polres Metro Bekasi: Kapolrestro Serahkan Kursi Roda untuk Warga Stroke di Cikarang Barat

Berita

Miris! Warung Tramadol di Cibaduyut Bandung Diduga Dibiarkan, Warga Minta APH Tindakan Tegas.

badge-check


					Miris! Warung Tramadol di Cibaduyut Bandung Diduga Dibiarkan, Warga Minta APH Tindakan Tegas. Perbesar

 

Warga Resah, Peredaran Tramadol di Bojong Loa Kidul Bandung Diduga Sasar Anak di Bawah Umur

Bandung, mitrapolri.info – Warga Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, dibuat resah dengan adanya penjualan obat keras jenis Tramadol di Jalan Cibaduyut No. 14 A, tepat di samping Bank BRI. Penjualan obat-obatan terlarang tersebut disebut menyasar kalangan remaja hingga orang dewasa.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas, lantaran peredaran Tramadol dikhawatirkan merusak generasi muda.

“Anak-anak di bawah umur pun bisa membeli, ini sangat meresahkan. Kami minta segera ditindak,” ungkap salah seorang warga.

Di tempat terpisah, tim media menyampaikan temuan tersebut kepada pihak Kelurahan Kebon Lega. Lurah setempat menyatakan kegeramannya dan berjanji bersama jajaran RT dan RW akan bergerak cepat untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal itu.

Tim media juga mendatangi Polsek Bojongloa Kidul. Meski Kanit Reskrim tidak berada di tempat, laporan tetap disampaikan melalui komunikasi. Pihak kepolisian menegaskan, tidak pernah mengizinkan adanya penjualan obat keras di wilayah tersebut dan memastikan akan menindak tegas.

Namun, berbeda dengan keterangan penjaga warung penjual Tramadol. Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan aparat hukum setempat, mulai dari tingkat Polsek hingga Polres, bahkan RT, RW, dan pemuda lingkungan. Pernyataan itu langsung dibantah oleh pihak aparat maupun pemerintah setempat.

Pihak berwenang menegaskan, tidak pernah ada izin atau koordinasi apapun terkait aktivitas penjualan Tramadol. Mereka memastikan warung tersebut akan segera ditutup dan dibongkar jika masih nekat beroperasi.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BULOG Terus Perkuat Kolaborasi Untuk Jaga Stabilisasi Harga Pangan Nasional

26 Oktober 2025 - 04:35 WIB

Kepala Desa Rentan Kasus Hukum, KANNI Tawarkan Solusi Lewat Program Advokasi!

23 Oktober 2025 - 22:01 WIB

Lembaga pengawasan DPP LPI TIPIKOR INDONESIA kunjungi SDN 2 Cidahu Kec Banjarsari Kab Lebak

23 Oktober 2025 - 08:22 WIB

Pelayanan Cepat dan Transparan, SPKT Polda Metro Jaya Dapat Apresiasi dari Masyarakat*

22 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Peresmian Jembatan Gantung Kampung Dal di Kabupaten Nduga

22 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Trending di Berita