Martin SH MH Ahli Waris Rohimah DKK Pertanyakan Dasar Kepemilikan Tanah PT Gunung Anugerah Sukses
Tangerang Selatan,mitrapolri.info-Martin, S.H., M.H., kuasa hukum dari ahli waris Rohimah dkk, dengan tegas menyatakan keberatan atas rencana pengukuran dan pengembalian batas tanah yang dilakukan ATR/BPN Kota Tangerang Selatan berdasarkan permohonan Polda Metro Jaya. Objek tanah yang berlokasi di Kelurahan Cirendeu Indah II RT 001 RW 001, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan itu saat ini masih berstatus sengketa dan dalam proses penyidikan aparat hukum.
Martin menegaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, tanah yang berstatus sengketa tidak bisa dilakukan pengukuran. “Tindakan ini cacat prosedur dan berpotensi melanggar aturan hukum,” jelas Martin kepada awak media.
Lebih lanjut, Martin menyoroti tindakan PT Gunung Anugerah Sukses yang melaporkan ahli waris dengan tuduhan Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP. Menurutnya, laporan tersebut janggal karena objek dan locus kejadian berbeda dengan perkara tahun 1998. Saat itu, ahli waris memang sempat dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang, namun dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, ahli waris dinyatakan tidak bersalah dan perkara diputuskan sebagai ranah keperdataan karena adanya dua kepemilikan berbeda atas objek yang sama.
Martin menegaskan kliennya memiliki bukti kuat berupa Girik C Nomor 116 Persil 79 atas nama Ridin bin Ending dan Girik C Nomor 363 Persil 79 atas nama Saian bin Ending dengan luas total 14.000 meter persegi. Kepemilikan itu juga diperkuat dengan adanya makam keluarga sejak tahun 1952 di lokasi tanah tersebut.
Sementara PT Gunung Anugerah Sukses hanya mengantongi Sertifikat Nomor 399 atas nama Ny. Stien Hilda Kemboean, yang asal-usul giriknya berbeda (1818, 1830, dan 1840). Sertifikat tersebut kemudian dihibahkan kepada Simon Tambaluyan, sebelum dialihkan kepada PT Gunung Anugerah Sukses, lalu diturunkan statusnya menjadi SHGB Nomor 00558. “Jika prosedur peralihan hak ini tidak benar, maka jelas cacat hukum,” tegas Martin.
Senada dengan itu, H. Agus Supratman, S.T., M.M., yang juga kuasa hukum ahli waris, menilai laporan dari pengacara PT Gunung Anugerah Sukses seharusnya ditolak. Agus mempertanyakan mengapa pengukuran baru dilakukan setelah sertifikat beralih nama, padahal saat itu tidak ada peta bidang maupun NIB.
“Kami menduga ada pemaksaan dari pihak-pihak tertentu untuk melaksanakan pengukuran. Padahal perkara ini sudah memiliki putusan MA dan PK, sehingga tidak sah jika seseorang dilaporkan dua kali atas pokok perkara yang sama,” tegas Agus.
Untuk mengantisipasi gesekan di lapangan, proses rencana pengukuran dan pengembalian batas tanah ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, termasuk Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq beserta jajarannya, serta Danramil Mayor Inf Tarsan bersama personelnya.
“Tim kuasa hukum Martin, S.H., M.H. & Partners akan terus memperjuangkan hak-hak ahli waris. Sampai hari ini, ahli waris tidak pernah melakukan jual beli atau pengalihan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun,” pungkas Agus.
Ads








