Diduga Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Desa Sukaraharja Cibeber Beroperasi Terang-terangan

Avatar photo

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Desa Sukaraharja Cibeber Beroperasi Terang-terangan

 

Bogor|mitrapolri.info Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ironisnya, kegiatan pengerukan tanah dan batuan tersebut berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat, seolah tanpa pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.

Pantauan di lokasi pada Kamis, 8 Januari 2026, memperlihatkan beberapa unit ekskavator aktif mengeruk material di area perbukitan. Material hasil galian tampak menumpuk dan diduga siap diangkut keluar lokasi. Namun, tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan mineral dan batuan (minerba).

Baca Juga :  Silaturahmi Linmas Desa Tugu Jaya, 40 Anggota dari Berbagai Wilayah Hadiri Undangan Kepala Desa

 

Kondisi ini memicu keresahan warga. Selain merusak lingkungan dan kontur tanah, aktivitas galian dinilai meningkatkan risiko longsor, terutama di tengah cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi. Debu serta lalu lintas kendaraan berat juga dikeluhkan karena mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak jalan desa.

 

“Kalau hujan kami takut longsor. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan soal izin. Seolah-olah dibiarkan,” ungkap salah satu warga Sukaraharja.

 

Warga menilai keberadaan galian C tersebut seakan kebal hukum, karena tetap beroperasi meski diduga tidak memiliki izin resmi. Mereka mempertanyakan peran pemerintah daerah, Dinas ESDM, Satpol PP, dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum bertindak tegas.

Baca Juga :  Bah Abing Bacalon Kades Tugu Jaya, Disebut “Abah Aing” oleh Warga

 

Sesuai aturan, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda, serta wajib dilakukan pemulihan lingkungan. Namun hingga kini, kegiatan di Desa Sukaraharja masih terus berlangsung.

 

Masyarakat mendesak penutupan sementara lokasi galian, audit perizinan, serta penindakan tegas jika terbukti melanggar hukum. Mereka berharap aparat tidak tutup mata demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB