Diduga Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Desa Sukaraharja Cibeber Beroperasi Terang-terangan

Avatar photo

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Kebal Hukum, Galian C Ilegal di Desa Sukaraharja Cibeber Beroperasi Terang-terangan

 

Bogor|mitrapolri.info Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Desa Sukaraharja, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ironisnya, kegiatan pengerukan tanah dan batuan tersebut berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat, seolah tanpa pengawasan dan penindakan dari pihak berwenang.

Pantauan di lokasi pada Kamis, 8 Januari 2026, memperlihatkan beberapa unit ekskavator aktif mengeruk material di area perbukitan. Material hasil galian tampak menumpuk dan diduga siap diangkut keluar lokasi. Namun, tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan mineral dan batuan (minerba).

Baca Juga :  Tongkat Kepemimpinan Polres Pekalongan Kota Resmi Berganti, AKBP Dies Ferra Ningtias Gantikan AKBP Riki Yariandi .

 

Kondisi ini memicu keresahan warga. Selain merusak lingkungan dan kontur tanah, aktivitas galian dinilai meningkatkan risiko longsor, terutama di tengah cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi. Debu serta lalu lintas kendaraan berat juga dikeluhkan karena mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak jalan desa.

 

“Kalau hujan kami takut longsor. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan soal izin. Seolah-olah dibiarkan,” ungkap salah satu warga Sukaraharja.

 

Warga menilai keberadaan galian C tersebut seakan kebal hukum, karena tetap beroperasi meski diduga tidak memiliki izin resmi. Mereka mempertanyakan peran pemerintah daerah, Dinas ESDM, Satpol PP, dan aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum bertindak tegas.

Baca Juga :  Terima Bantuan Revitalisasi Rp350 Juta, Yayasan Daarul Ulum Apresiasi Pemerintah dan Harapkan Tambahan RKB

 

Sesuai aturan, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda, serta wajib dilakukan pemulihan lingkungan. Namun hingga kini, kegiatan di Desa Sukaraharja masih terus berlangsung.

 

Masyarakat mendesak penutupan sementara lokasi galian, audit perizinan, serta penindakan tegas jika terbukti melanggar hukum. Mereka berharap aparat tidak tutup mata demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru