Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Bojong Tegal Meresahkan Warga, APH Didesak Segera Turun Tangan

Avatar photo

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin di Bojong Tegal Meresahkan Warga, APH Didesak Segera Turun Tangan

​TEGAL,mitrapolri.info— Peredaran ilegal obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer (Exsimer) yang tergolong dalam Obat Golongan G semakin marak dan merajalela di wilayah Kabupaten Tegal. Penjualan bebas tanpa izin edar ini kian terang-terangan dan dinilai semakin mengkhawatirkan masyarakat setempat.

​Salah satu titik lokasi peredaran obat keras ilegal ini disinyalir berada di kawasan Jalan Raya Moga – Guci (Sunarsih), Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Obat-obatan tersebut dijual secara bebas tanpa resep dokter dan menyasar kelompok rentan, mulai dari anak-anak di bawah umur, pelajar sekolah, pengemudi ojek, hingga masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Baca Juga :  Klarifikasi Kepsek SDN Cililitan 2, Selisih Dana Honor Masih Rp16,8 Juta

​Masyarakat dan aktivis lingkungan sekitar mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat yang terkesan lambat dan seolah “tutup mata serta tutup telinga” terhadap praktik ilegal yang berlangsung secara terbuka ini. Beredar dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya aliran “uang koordinasi” atau pembagian keuntungan yang membuat lini bisnis gelap ini dapat berjalan lancar dan aman dari penindakan hukum. Praktik penjualan obat keras tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum berinisial ATN.

​Peredaran ilegal ini bertentangan dengan komitmen dan instruksi pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait pemberantasan dan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras Golongan G yang merusak generasi muda.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Jadi Contoh Penguatan Rantai Pasok MBG, Polri Dorong Jajaran Kembangkan Potensi Pangan Lokal

​Melalui rilis ini, masyarakat mendesak keras kepada:

​Kasat Narkoba Polres Tegal

​Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah

​Untuk segera mengambil langkah konkret berupa penyeledikan, penggerebekan, dan penangkapan terhadap dugaan pelaku serta jaringan yang terlibat. Pelakunya diharapkan dapat diproses secara hukum yang berlaku sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna memberikan efek jera dan menyelamatkan masa depan anak bangsa.

Red

Berita Terkait

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate
Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta
Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi
Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak
Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka
Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Ketahanan Pangan, desa kopyah.kec. Anjatan tahun anggaran 2024 menuai sorotan 
Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:53 WIB

Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka

Berita Terbaru

Berita

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:40 WIB