Polres Jakbar Sukses Ungkap 43 Kasus Kriminal 21 Kasus Curat 4 Kasus Curas Dan 18 Kasus Curanmor 53 Orang Diamankan
Jakarta,mitrapolri.info – Polres Metro Jakarta Barat bersama polsek jajaran mengungkap 43 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode September hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian.Rabu (21/10/26).

“Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” kata Nasriadi.
Komplotan curanmor bersenjata diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat adalah komplotan curanmor bersenjata api rakitan yang diduga beraksi di 14 TKP.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi bekerja sama dengan Satreskrim Polres Lampung Timur dan menangkap dua pelaku di wilayah Jabung, Lampung Timur. Nasriadi mengatakan, kedua pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.
Kelima orang Mata Elang tersebut ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama Polsek Kalideres saat ingin melancarkan aksi nya mencegat, mengancam, dan berusaha mengambil sepeda motor milik warga di Jalan Menceng Raya, Kalideres, Jakarta Barat. proses penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi maupun ancaman yang melanggar hukum.
”Kasus ini menjadi perhatian karena penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan melawan hukum,” ucap Nasriadi.
Ia meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindakan melanggar hukum oleh penagih utang agar segera melapor kepada polisi.
”Langsung melapor ke pihak kepolisian atau call center 110,” tegas dia.
Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk pistol korek, satu air gun, 11 unit sepeda motor berbagai merek, dua unit telepon genggam, dua buah jam tangan, serta 12 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor. Polisi juga menyita 13 buah kunci sepeda motor, rekaman kamera pengawas atau CCTV, satu buah linggis, dan obeng yang disebut digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
Menurut Nasriadi, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan sesuai dugaan tindak pidana masing-masing. Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Barat.
Warga Diimbau Waspada pada Jam Rawan Di tengah pengungkapan kasus tersebut, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama pada waktu-waktu yang dinilai rawan terjadi kejahatan.
Penulis: Septian










