Tolak Bungkam Dokumen Panas Bumi Tampomas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan Siap Gugat ke Komisi Informasi

Avatar photo

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolak Bungkam Dokumen Panas Bumi Tampomas, MASL Adukan Pemkab Sumedang ke Ombudsman dan Siap Gugat ke Komisi Informasi

Sumedang,mitrapolri.info – Polemik keterbukaan informasi terkait rencana pengembangan panas bumi di Gunung Tampomas kembali mencuat. Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) mengajukan Surat Keberatan resmi kepada Bupati Sumedang pada 20 Juli 2026 setelah Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID Utama menolak membuka 13 dokumen yang dimohonkan terkait proyek panas bumi Tampomas.

Keberatan tersebut berawal dari pernyataan Sekda Sumedang dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang menyebut proyek geothermal Gunung Tampomas telah “dilelang” dan telah memiliki badan usaha peminat.

Ketua Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena, menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 309.K/EK.04/MEM.E/2025, status kawasan Gunung Tampomas saat ini merupakan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) setelah pencabutan status Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) melalui kebijakan Kementerian ESDM pada 2025.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhayangkara 2026, Polsek Cibeber Gelar Festival Pencak Silat Cup 2026, Diikuti 24 Paguron dan Hampir 300 Peserta

Menurut Susane, berdasarkan ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan PP Nomor 7 Tahun 2017, wilayah berstatus WPSPE diperuntukkan bagi kegiatan survei dan eksplorasi awal, sehingga diperlukan kejelasan mengenai dasar hukum apabila terdapat informasi mengenai proses lelang atau penetapan badan usaha.

Selain mempertanyakan informasi tersebut, MASL juga menyoroti belum terpenuhinya permohonan audiensi yang diajukan bersama 16 organisasi adat kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang serta belum dibukanya dokumen yang diminta melalui mekanisme Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Meriah dan Penuh Haru, PKBM Al-Bayan Lepas Ratusan Lulusan Paket A, B, dan C

MASL menyatakan telah melaporkan Bupati Sumedang ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam menindaklanjuti permohonan audiensi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keberatan yang diajukan kepada atasan PPID wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang diatur undang-undang. MASL menyatakan apabila permohonan informasi tetap tidak dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku, pihaknya akan menempuh penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

(Hadi)

Berita Terkait

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal
Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima
Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum
Program P3-TGAI Cibeteng Muara Disoal: Dugaan Rangkap Jabatan, Material Tak Sesuai Spek, Hingga Potongan Anggaran
Program P3-TGAI Pancuran Mutiara Disambut Baik Petani Desa Curug Bogor
Peredaran Tramadol Diduga Kembali Menggila di Cimahi, Warga Berharap Aparat Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:23 WIB

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:43 WIB

Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal

Senin, 27 Juli 2026 - 10:24 WIB

Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru