Galian C Diduga Ilegal di Rengasjajar Cigudeg Jadi Sorotan, Awak Media Desak Polda Jabar dan Mabes Polri Turun Tangan
Bogor,mitrapolri.info-Aktivitas penambangan bahan galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Kegiatan penambangan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut masih beroperasi sehingga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai status perizinan dan pengawasannya. Sejumlah warga juga mengaku khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan apabila aktivitas penambangan terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Situasi tersebut mendorong tim awak media menyampaikan permohonan kepada Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jawa Barat dan Tipidter Mabes Polri agar melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan penambangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, awak media meminta agar proses penegakan hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga diminta melakukan inspeksi mendadak ke lokasi guna melihat langsung kondisi di lapangan serta mengevaluasi dampak yang dikeluhkan masyarakat.
Awak media juga menyoroti pentingnya upaya penyelamatan lingkungan melalui penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko kerusakan lingkungan dan mencegah potensi bencana yang dapat merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun instansi berwenang mengenai status perizinan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pelanggaran masih menunggu hasil verifikasi dan penyelidikan dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red










