Permohonan Eksekusi Putusan KI Jabar Terkait Sengketa Informasi BOS SMA Kosgoro Diajukan ke PN Bogor

Avatar photo

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permohonan Eksekusi Putusan KI Jabar Terkait Sengketa Informasi BOS SMA Kosgoro Diajukan ke PN Bogor

 

BOGOR, mitrapolri.info – Sengketa keterbukaan informasi publik mengenai dokumen pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Kosgoro Kota Bogor memasuki tahapan baru. Pemohon informasi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bogor.

Permohonan tersebut diajukan pada Rabu (15/7/2026) oleh badan hukum KANNI melalui kuasa hukumnya, Asep Rukmana, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Gerakan Advokasi Hukum dan Satuan Bhakti (Garda Sakti).

Pengajuan itu dilakukan setelah Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1788/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IV/2026 memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut pihak Pemohon, putusan tersebut belum dilaksanakan secara penuh oleh SMA Kosgoro Kota Bogor.

Perkara bermula dari permohonan informasi publik terkait dokumen pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan penyerahan dokumen pertanggungjawaban Dana BOS Tahun Anggaran 2023. Adapun permohonan mengenai dokumen Tahun Anggaran 2022 tidak dikabulkan.

Baca Juga :  Wakapolri Resmikan Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Tegaskan Pentingnya Membangun Karakter dan Peradaban

Menurut keterangan Pemohon, sebagian dokumen telah diterima, namun dokumen yang diperintahkan dalam amar putusan disebut belum diserahkan secara lengkap.

Asep Rukmana menyatakan bahwa permohonan eksekusi diajukan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 memberikan hak kepada Pemohon Informasi untuk mengajukan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang apabila putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Asep.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, permohonan tersebut merupakan yang pertama diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor.

Baca Juga :  Memasuki Hari Ke-5, TMMD Ke-129 Kodim 0608/Cianjur Percepat Pembangunan Infrastruktur Desa

“Sepanjang yang kami ketahui, ini merupakan permohonan penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi pertama yang diterima oleh Pengadilan Negeri Bogor. Kami berharap langkah ini dapat menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Asep menambahkan, hak memperoleh informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak SMA Kosgoro Kota Bogor terkait permohonan eksekusi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila pihak sekolah ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis: Hadi Firmansyah

Berita Terkait

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal
Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima
Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum
Program P3-TGAI Cibeteng Muara Disoal: Dugaan Rangkap Jabatan, Material Tak Sesuai Spek, Hingga Potongan Anggaran
Program P3-TGAI Pancuran Mutiara Disambut Baik Petani Desa Curug Bogor
Peredaran Tramadol Diduga Kembali Menggila di Cimahi, Warga Berharap Aparat Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:23 WIB

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:43 WIB

Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal

Senin, 27 Juli 2026 - 10:24 WIB

Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru