Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

Avatar photo

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Informasi Jabar Kabulkan Gugatan Warga, Pemdes Banyuasih Wajib Serahkan LPJ APBDes 2021–2023

 

JAWA BARAT mitra polri.info Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Hendra dan Sutiawan terhadap Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

 

Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Pemerintah Desa Banyuasih menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 sesuai dengan permohonan informasi yang diajukan pemohon.

 

Hendra menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa hak warga negara untuk memperoleh informasi publik mendapat perlindungan hukum.

 

“Perjuangan panjang kami sebagai warga negara untuk menggunakan hak konstitusional dalam memperoleh informasi publik akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan,” kata Hendra usai sidang.

 

Perkara ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan kepada Pemerintah Desa Banyuasih pada 24 Juni 2024.

 

Namun hingga batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa tidak memberikan jawaban maupun tanggapan tertulis.

Baca Juga :  Kegiatan dalam rangka memperingati hari santri nasional 

 

Karena tidak memperoleh respons, Hendra dan Sutiawan mengajukan keberatan pada 11 Juli 2024. Sengketa kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga akhirnya diputus melalui sidang ajudikasi.

 

Sutiawan mengatakan keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran desa merupakan kewajiban badan publik yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

 

“Transparansi pengelolaan anggaran pada badan publik, dalam hal ini pemerintah desa, merupakan kewajiban terhadap setiap warga negara yang mengajukan permohonan informasi dan dokumentasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

 

Ia juga mengkritik sikap Pemerintah Desa Banyuasih yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

 

Menurutnya, pihak pemerintah desa tidak pernah hadir sejak sidang pemeriksaan awal, mediasi, pembuktian hingga pembacaan putusan.

 

“Kami sangat menyesalkan sikap tersebut karena tidak menghormati Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik,” tegas Sutiawan.

 

Usai memenangkan perkara, Hendra memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan amar putusan tersebut. Ia berharap Pemerintah Desa Banyuasih melaksanakan putusan secara sukarela sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Meningkatkan Perekonomian Lewat Pembangunan BANKEU Tahun 2026 di Desa Sukakarya

 

Namun, apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pemerintah desa tidak menjalankan kewajibannya, pemohon memastikan akan menempuh langkah hukum berupa permohonan eksekusi ke pengadilan yang berwenang.

 

“Apabila dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap pihak pemerintah desa tidak melaksanakan amar putusan, kami akan mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan ke pengadilan yang berwenang sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Hendra.

 

Selain jalur eksekusi, Hendra menegaskan pihaknya juga mempertimbangkan upaya pidana apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetap diabaikan.

 

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap pihak yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi publik sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

 

Hadi firmansyah

Berita Terkait

DPW MOI DKI Jakarta Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Siruaya Utamawan, S.E., M.M., CACP, AAAK., Sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Dan Pertambangan (FSPKEP)
Galian C Diduga Ilegal di Sukasari Rumpin: Terus Beroperasi,Merusak Alam Penegakan Hukum Oleh APH di Wilayah Kabupaten Diduga Mandul 
Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate
Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta
Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi
Pakar Hukum Ingatkan Pekerja Tak Gegabah Hadapi PHK Sepihak
Proyek Revitalisasi SDN Cipaku 4 Rp700 Juta Disorot: Diduga Diborong ke Pihak Ketiga, Pengawasan Lintas Instansi Dipertanyaka
Ketua PAC Ciawi Gelar Silaturahmi Bersama Para Ketua Ranting, Bahas Penguatan Solidaritas dan Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

DPW MOI DKI Jakarta Mengucapkan Selamat Atas Terpilihnya Siruaya Utamawan, S.E., M.M., CACP, AAAK., Sebagai Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Dan Pertambangan (FSPKEP)

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Sukasari Rumpin: Terus Beroperasi,Merusak Alam Penegakan Hukum Oleh APH di Wilayah Kabupaten Diduga Mandul 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:07 WIB

Mengubah Citra Ormas Kedaerahan: Cara JUSUF RIZAL Membantu Masyarakat Madura Melalui MADAS NUSANTARA Dorong Ekonomi dan Bantu Tata Kota Jakarta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Perayaan Harlah ke-2 Ormas Madas Nusantara Berlangsung Meriah, Korwil Jatim Sampaikan Apresiasi

Berita Terbaru

Berita

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Narkotika Jenis Etomidate

Rabu, 28 Okt 2026 - 16:40 WIB