Dugaan Data Siswa Fiktif di SMPN 2 Cijati Tuai Sorotan, Berpotensi Hambat Verval Ijazah
Cianjur,mitrapolri.info– Dugaan adanya data siswa fiktif atau data ganda di SMP Negeri 2 Cijati, Kampung Pasir Gintung, Desa Padal Asih, Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut mencuat setelah salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Cianjur mengaku menemukan siswanya terdaftar ganda di sekolah lain.
Menurut keterangan salah satu perwakilan pihak MTs yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, seorang siswa berinisial MH yang aktif belajar di MTs tersebut diduga tercatat juga sebagai peserta didik di SMP Negeri 2 Cijati.
“Kami sangat menyayangkan apabila murid di sekolah kami terdata ganda di sekolah lain. Kondisi seperti ini bisa berdampak serius ketika siswa akan lulus karena proses verifikasi dan validasi (verval) ijazah berpotensi mengalami kendala,” ujarnya kepada awak media, Jumat (06/06/2026).
Ia menjelaskan, persoalan data ganda tidak hanya berdampak pada administrasi kelulusan, tetapi juga dapat memengaruhi data bantuan operasional sekolah (BOS) yang berpotensi menjadi residu apabila ditemukan ketidaksesuaian data peserta didik.
“Jika nanti siswa yang bersangkutan mengalami hambatan dalam proses penerbitan atau verval ijazah akibat data ganda tersebut, tentu yang dirugikan adalah siswa. Di sisi lain, pihak sekolah juga akan kesulitan memberikan penjelasan kepada orang tua murid,” tambahnya.
Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMP Negeri 2 Cijati melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMP Negeri 2 Cijati, Bary Sobary, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Munculnya dugaan praktik data siswa fiktif atau data ganda di lembaga pendidikan dinilai dapat mencoreng citra dunia pendidikan. Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, segera melakukan penelusuran dan verifikasi guna memastikan validitas data peserta didik serta mencegah potensi kerugian yang dapat dialami siswa.
Publik juga meminta agar proses pendataan peserta didik dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan kebenarannya.
(Hikman R,SH)










