Kegiatan Perpisahan SMAN 1 Wanayasa Purwakarta Diduga Pungut Rp200 Ribu per Siswa, Orang Tua Minta Klarifikasi
Purwakarta,mitrapolri.info– Kegiatan perpisahan siswa kelas XII di SMAN 1 Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai adanya penarikan dana sebesar Rp200 ribu per siswa untuk mengikuti acara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sejumlah orang tua siswa, biaya perpisahan tersebut disebut dibebankan kepada peserta kegiatan dengan nominal yang telah ditentukan.
Informasi ini kemudian memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penarikan dana, transparansi penggunaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Menurut keterangan yang dihimpun, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan perpisahan diperkirakan mencapai sekitar 350 siswa. Dengan nominal Rp200 ribu per siswa, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila dana tersebut ditetapkan sebagai kewajiban bagi seluruh siswa, maka perlu adanya penjelasan terbuka dari pihak sekolah mengenai dasar kebijakan, mekanisme persetujuan orang tua, serta pengelolaan dana yang digunakan untuk kegiatan tersebut.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dukungan pendanaan dari masyarakat pada prinsipnya dilakukan dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela. Sementara itu, berbagai regulasi pendidikan juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kegiatan sekolah.
Selain persoalan mekanisme penarikan dana, masyarakat juga berharap adanya keterbukaan mengenai rincian anggaran kegiatan perpisahan, sehingga seluruh pihak dapat mengetahui alokasi penggunaan dana secara jelas dan terukur.
Kepala SMAN 1 Wanayasa, Ahmad Rifa’i, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah.
Awak media juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, mengenai mekanisme pembiayaan kegiatan perpisahan tersebut serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah dan instansi terkait guna memastikan seluruh kegiatan pendidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
RN










