Korlantas Gelar Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Avatar photo

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korlantas Gelar Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 hingga 21 Juni 2026.

 

Jakarta, Mitrapolri.info – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan pelaksanaan operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif, di samping pemanfaatan teknologi digital sebagai pilar utama.

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Ajakan ini sejalan dengan akan digelarnya Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh Indonesia guna mewujudkan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan.

 

“Sesuai perintah Bapak Kapolri, tujuannya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan fatalitas korban. Kita ingin mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara tahun 2026,” Ucap Irjen Agus.

Baca Juga : 

 

Dalam arahannya kepada jajaran dirlantas hingga kasat lantas di seluruh Indonesia, Irjen Agus memaparkan bahwa porsi penegakan hukum dalam operasi mandiri kewilayahan ini akan didominasi oleh sistem elektronik (ETLE) sebesar 60 persen. Sementara itu, porsi penindakan non-ETLE atau manual dialokasikan sebesar 30 persen, dan diikuti oleh teguran simpatik sebesar 10 persen.

 

Dalam Operasi Patuh Jaya, terdapat 10 pelanggaran utama yang menjadi target penindakan oleh petugas :

1. Melawan arus lalu lintas.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :  Kegiatan Perpisahan SMAN 1 Wanayasa Purwakarta Diduga Pungut Rp200 Ribu per Siswa, Orang Tua Minta Klarifikasi

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Berboncengan lebih dari satu orang (khusus motor).

9. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (misalnya knalpot brong, pelat nomor tidak sesuai).

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

 

Terkait dengan sasaran penindakan, Irjen Agus memaparkan bahwa petugas di lapangan akan memberikan perhatian khusus pada bentuk-bentuk pelanggaran kasatmata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain atau mengaburkan identitas kendaraan.

 

Penulis : (Septian)

Berita Terkait

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat
Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal
Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima
Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum
Program P3-TGAI Cibeteng Muara Disoal: Dugaan Rangkap Jabatan, Material Tak Sesuai Spek, Hingga Potongan Anggaran
Program P3-TGAI Pancuran Mutiara Disambut Baik Petani Desa Curug Bogor
Peredaran Tramadol Diduga Kembali Menggila di Cimahi, Warga Berharap Aparat Bertindak Tegas

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:23 WIB

pemasangan kabel wifi tanpa izin dan pemberitahuan di cianjur selatan, jadi ancaman keselamatan kerja

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab PJU dan Penyegaran Organisasi Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:43 WIB

Wujudkan Transparansi Anggaran, Revitalisasi SDN 2 Tapos Libatkan Warga Lokal

Senin, 27 Juli 2026 - 10:24 WIB

Warga Soroti Sisa Saldo BUMDes Sukajadi Mandiri Rp4 Juta, PJS Kades Sebut Laporan Keuangan Belum Dapat Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:46 WIB

Diduga Sarat Gratifikasi dan Korupsi, Program P3-TGAI Singa Endah di Curugbitung Didesak Diusut Aparat Penegak Hukum

Berita Terbaru