Korlantas Gelar Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Avatar photo

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korlantas Gelar Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 hingga 21 Juni 2026.

 

Jakarta, Mitrapolri.info – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan pelaksanaan operasi yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif, di samping pemanfaatan teknologi digital sebagai pilar utama.

 

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Ajakan ini sejalan dengan akan digelarnya Operasi Patuh 2026 serentak di seluruh Indonesia guna mewujudkan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan.

 

“Sesuai perintah Bapak Kapolri, tujuannya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan fatalitas korban. Kita ingin mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara tahun 2026,” Ucap Irjen Agus.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

 

Dalam arahannya kepada jajaran dirlantas hingga kasat lantas di seluruh Indonesia, Irjen Agus memaparkan bahwa porsi penegakan hukum dalam operasi mandiri kewilayahan ini akan didominasi oleh sistem elektronik (ETLE) sebesar 60 persen. Sementara itu, porsi penindakan non-ETLE atau manual dialokasikan sebesar 30 persen, dan diikuti oleh teguran simpatik sebesar 10 persen.

 

Dalam Operasi Patuh Jaya, terdapat 10 pelanggaran utama yang menjadi target penindakan oleh petugas :

1. Melawan arus lalu lintas.

2. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga :  Warga Geger! Limbah Popok Bayi Diduga Diolah Ulang Secara Ilegal di Tenjolaya, Dinas Diminta Turun Tangan

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

6. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Berboncengan lebih dari satu orang (khusus motor).

9. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (misalnya knalpot brong, pelat nomor tidak sesuai).

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.

 

Terkait dengan sasaran penindakan, Irjen Agus memaparkan bahwa petugas di lapangan akan memberikan perhatian khusus pada bentuk-bentuk pelanggaran kasatmata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain atau mengaburkan identitas kendaraan.

 

Penulis : (Septian)

Berita Terkait

Prabowo Prihatin Kasus Korupsi MBG, Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku yang Khianati Rakyat
Rupiah Semakin Melemah, Rakyat Tambah Menderita Pemerintah Tutup Mata
Pemdes Salamnunggal Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026 kepada 23 KPM
Bah Abing Cakades TuguJaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila
Milad ke-3 PERSADIN Perkuat Profesionalisme Advokat kepada Masyarakat
SMKN 2 Cihara Siapkan SPMB 2026 dan Perkuat Mutu Pendidikan Berkualitas
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI GELEDAH PERUSAHAAN EKSPOR SAWIT TERKAIT DUGAAN UNDER INVOICING
Ditressiber Polda Metro Jaya Bongkar Konten Asusila via Live Streaming

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:18 WIB

Prabowo Prihatin Kasus Korupsi MBG, Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku yang Khianati Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:15 WIB

Korlantas Gelar Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:01 WIB

Rupiah Semakin Melemah, Rakyat Tambah Menderita Pemerintah Tutup Mata

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:10 WIB

Pemdes Salamnunggal Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026 kepada 23 KPM

Senin, 1 Juni 2026 - 09:34 WIB

Bah Abing Cakades TuguJaya Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru