Kasus Informasi Publik Memanas, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

Avatar photo

Selasa, 19 Mei 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Informasi Publik Memanas, Pemdes Cimayang Dilaporkan ke Komnas HAM

 

Bogor,mitrapolri.info– Pemerintah Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran hak memperoleh informasi publik.

Laporan tersebut diajukan warga bernama Muamar Hidayatullah melalui kuasa hukumnya, Geri Permana, pada Senin 18 Mei 2026 di Jakarta.

Geri menyebut laporan itu dilayangkan karena Pemdes Cimayang hingga kini belum melaksanakan putusan sengketa informasi publik yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, Pemdes Cimayang juga belum menjalankan Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tertanggal 2 Februari 2026 terkait kewajiban membuka informasi publik kepada pemohon.

“Klien kami hanya meminta hak atas informasi publik sebagaimana dijamin undang-undang. Namun sampai saat ini putusan yang sudah inkrah belum juga dijalankan,” kata Geri dalam keterangannya.

Baca Juga :  Seorang Pedagang Buku di Ciawi Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Obat Golongan G Jenis Tramadol

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hak atas informasi, lanjut dia, merupakan bagian dari hak warga negara untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Karena itu, badan publik wajib memberikan akses informasi sepanjang diajukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain dugaan pelanggaran HAM, Geri juga menyoroti sikap Pemdes Cimayang yang dinilai mengabaikan putusan pengadilan. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga :  Istighotsah Akbar Sumedang: Tokoh Adat dan Masyarakat Bersatu Tolak Geothermal Tampomas

“Ketika putusan pengadilan tidak dijalankan, hal itu bisa mencederai prinsip negara hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Muamar pada 12 Agustus 2024. Informasi yang diminta berkaitan dengan dokumen penerimaan dan pertanggungjawaban Dana Desa selama empat tahun terakhir.

Karena tidak mendapat tanggapan dari pemerintah desa, pemohon kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hingga berlanjut ke PTUN Bandung.

Sebelumnya, Muamar juga telah melaporkan Pemdes Cimayang ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dan tindakan melampaui wewenang dalam pelayanan informasi publik.

Laporan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang pejabat pemerintahan bertindak melampaui kewenangan.

(Hadi Firmansayah)

Berita Terkait

Diduga Proyek Bronjong Abaikan UU KIP dan Tidak Patuhi Standar K3
Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciburuy Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap
Dahulukan Tugas Strategis di Provinsi, Muhammad Nur Kholis Lepas Jabatan Ketua DPC PKB Tangerang
PEREDARAN OBAT KERAS DIDUGA MARAK DI BABAKAN MADANG, DI MANA KETEGASAN APARAT?
Bertaruh Nyawa di Atas Rakit, Warga Cidadap Minta Pemerintah Segera Bangun Jembatan Gantung
PEMUDA RSB DAN WARGA KAMPUNG SUKAWENING GOTONG ROYONG COR JALAN SECARA SWADAYA, PERKUAT AKSES LINGKUNGAN
Dugaan Manipulasi SPJ Dana BOS SDN Sukaluyu 02 Cianjur Mengemuka, Sejumlah Pos Anggaran Jadi Sorotan
X-Ray Band Ledakan Energi di Bogorock Rock Night, New M Resto Puncak Gadog Bergemuruh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diduga Proyek Bronjong Abaikan UU KIP dan Tidak Patuhi Standar K3

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciburuy Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:04 WIB

Dahulukan Tugas Strategis di Provinsi, Muhammad Nur Kholis Lepas Jabatan Ketua DPC PKB Tangerang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:10 WIB

PEREDARAN OBAT KERAS DIDUGA MARAK DI BABAKAN MADANG, DI MANA KETEGASAN APARAT?

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:24 WIB

Bertaruh Nyawa di Atas Rakit, Warga Cidadap Minta Pemerintah Segera Bangun Jembatan Gantung

Berita Terbaru