Diduga Ada Praktik Penyuntikan Gas Subsidi, Rumah Purnawirawan Polisi di Dermaga Jadi Sorotan
Bogor,mitrapolri.info– Praktik dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, temuan tersebut mencuat di Desa Dermaga, Kecamatan Dermaga, tepatnya di Kampung Ciberem, Situ Letik.

Sejumlah jurnalis yang melakukan penelusuran di lokasi mendapati indikasi adanya aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg hingga 50 kg. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah milik purnawirawan polisi yang juga disebut memiliki pangkalan gas resmi.
Berdasarkan keterangan di lapangan, seorang pria bernama Ajis yang diduga terlibat dalam praktik tersebut mengakui bahwa kegiatan penyuntikan gas sudah berjalan. Ia bahkan sempat menyampaikan kepada tim media agar dilakukan “koordinasi” supaya aktivitas tersebut tetap berjalan dengan aman.
“Koordinasi saja, biar kondusif,” ujar Ajis, seperti ditirukan oleh salah satu jurnalis yang berada di lokasi.

Tak hanya itu, Ajis juga diduga menawarkan koordinasi bulanan kepada tim media yang datang saat itu.
Menindaklanjuti temuan tersebut, para wartawan kemudian melaporkan dugaan praktik ilegal ini ke Polsek Dermaga. Namun, penanganan yang dilakukan aparat dinilai lamban.
Para jurnalis mengaku harus menunggu berjam-jam sebelum dilakukan pengecekan ke lokasi. Saat petugas akhirnya datang, barang bukti yang diduga terkait aktivitas penyuntikan gas sudah tidak ditemukan.
Pihak kepolisian saat itu disebut belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut dengan alasan belum membawa surat perintah dari pimpinan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan di kalangan jurnalis adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Terlebih, setelah ditelusuri, pemilik rumah yang diduga menjadi lokasi kegiatan disebut-sebut merupakan mantan Kapolsek Dermaga.
Menanggapi hal ini, perwakilan LSM PENJARA, Ade, mendesak agar kasus tersebut segera diusut secara transparan dan tuntas.
“Jika benar ada praktik penyuntikan gas subsidi di lokasi tersebut, maka itu pelanggaran serius dan harus diproses hukum. Siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum purnawirawan, harus ditindak tegas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Jangan sampai citra institusi tercoreng karena adanya pembiaran. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Para jurnalis dan masyarakat pun berharap aparat segera mengambil langkah tegas untuk mengungkap kebenaran dari dugaan praktik ilegal tersebut.
Red










