Penjualan obat keras tanpa resep dokter disebut berlangsung terbuka di kawasan Margaasih, warga mengaku laporan tak kunjung ditindak.
Cimahi,mitrapolri.info– Peredaran obat keras jenis tramadol ilegal di kawasan Taman Kopo Indah Tiga, Jalan Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kota Cimahi, kian meresahkan masyarakat. Obat yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu dilaporkan diperjualbelikan secara bebas di pinggir jalan, bahkan berlangsung terang-terangan seolah tanpa pengawasan.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut bukan hal baru. Penjualan tramadol ilegal diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Ironisnya, berbagai laporan yang telah disampaikan masyarakat kepada pihak berwenang, baik ke tingkat Polsek Margaasih maupun Polres Cimahi, disebut belum membuahkan tindakan nyata di lapangan.
“Kami sudah beberapa kali melapor, tapi belum ada perubahan. Penjualnya masih tetap beroperasi seperti biasa,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Minimnya penindakan membuat publik mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Pasalnya, tramadol termasuk obat keras yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu persoalan sosial yang lebih luas, terutama di kalangan remaja.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara serius dan melakukan penertiban tegas agar peredaran obat ilegal tidak semakin meluas dan meresahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret yang akan diambil. Di tengah situasi ini, suara warga terus menggema—menuntut ketegasan hukum benar-benar hadir, bukan sekadar diam di tengah keresahan yang nyata.
Red









