Menu

Mode Gelap
PGRI Kecamatan Cigombong Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim MI Manba’ul Huda Peringati Isra Mi’raj, Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini  Penolakan Keras Kapolri, Wacana Polri Di Bawah Kementerian Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata Program Ketahanan Pangan 2025 Desa Ciburuy Fokus Kembangkan Peternakan, Perikanan, dan Pertanian Pemerintah Kecamatan Ciawi Gelar Musrenbang RKPD 2026

Berita

Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata

 

Bogor | mitrapolri.info Peredaran minuman oplosan atau yang dikenal dengan sebutan ciu di kawasan Jalan Puncak, Kabupaten Bogor, kian merajalela dan semakin terang-terangan. Warung-warung penjual ciu berjejer tanpa rasa takut, seolah hukum tak lagi punya taring. Ironisnya, praktik berbahaya ini berlangsung di kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, termasuk generasi muda.

Oplus_131072

Tim awak media Mitra Polri menemukan langsung sejumlah warung yang secara bebas menjajakan minuman oplosan tersebut. Aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka, tanpa upaya penyamaran, seakan-akan sudah merasa aman dari jerat hukum. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana aparat penegak hukum (APH) setempat? Apakah tidak melihat, tidak tahu, atau sengaja membiarkan?

Dalam penelusuran di lapangan, awak media berhasil menemui salah satu penjaga warung yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku hanya sebagai penjaga dan menyebutkan bahwa pemilik warung tersebut berinisial Chodam. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan penjualan ciu yang terorganisir dan sudah berlangsung lama.

Peredaran minuman oplosan bukan persoalan sepele. Dampaknya nyata dan mematikan. Sudah banyak korban jiwa akibat konsumsi ciu, namun kejadian demi kejadian seakan tak cukup untuk membuat aparat bertindak tegas. Pembiaran ini adalah bentuk kejahatan struktural yang secara perlahan merusak masa depan generasi muda.

Padahal, aturan hukum sangat jelas dan tegas:

Pasal 204 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun jika sengaja memperjualbelikan minuman berbahaya.

Pasal 204 Ayat (2) KUHP bahkan mengatur hukuman penjara seumur hidup apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pasal 204A KUHP menjerat pelaku yang menyimpan, menjual, atau mendistribusikan minuman keras ilegal dengan pidana hingga 10 tahun penjara.

Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, ciu diklasifikasikan sebagai minuman beralkohol tradisional yang dilarang diproduksi, diperdagangkan, dan dikonsumsi di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan dasar hukum sekuat ini, tidak ada alasan bagi APH untuk diam. Ketidakberanian bertindak justru menimbulkan kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Kami dari mitrapolri.info mendesak:

APH setempat untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas.

Pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap ancaman nyata di wilayahnya.

Aparat penegak hukum agar membuktikan keberpihakannya kepada keselamatan masyarakat, bukan kepada pelaku kejahatan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka siapa pun yang diam patut dipertanyakan keberpihakannya. Jangan tunggu korban berikutnya berjatuhan baru hukum bergerak.

(AMS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PGRI Kecamatan Cigombong Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim

29 Januari 2026 - 04:58 WIB

MI Manba’ul Huda Peringati Isra Mi’raj, Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini 

28 Januari 2026 - 10:43 WIB

Penolakan Keras Kapolri, Wacana Polri Di Bawah Kementerian

27 Januari 2026 - 16:42 WIB

Program Ketahanan Pangan 2025 Desa Ciburuy Fokus Kembangkan Peternakan, Perikanan, dan Pertanian

27 Januari 2026 - 09:46 WIB

Pemerintah Kecamatan Ciawi Gelar Musrenbang RKPD 2026

27 Januari 2026 - 05:48 WIB

Trending di Berita