Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata

Avatar photo

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata

 

Bogor | mitrapolri.info Peredaran minuman oplosan atau yang dikenal dengan sebutan ciu di kawasan Jalan Puncak, Kabupaten Bogor, kian merajalela dan semakin terang-terangan. Warung-warung penjual ciu berjejer tanpa rasa takut, seolah hukum tak lagi punya taring. Ironisnya, praktik berbahaya ini berlangsung di kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, termasuk generasi muda.

Oplus_131072

Tim awak media Mitra Polri menemukan langsung sejumlah warung yang secara bebas menjajakan minuman oplosan tersebut. Aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka, tanpa upaya penyamaran, seakan-akan sudah merasa aman dari jerat hukum. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana aparat penegak hukum (APH) setempat? Apakah tidak melihat, tidak tahu, atau sengaja membiarkan?

Dalam penelusuran di lapangan, awak media berhasil menemui salah satu penjaga warung yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku hanya sebagai penjaga dan menyebutkan bahwa pemilik warung tersebut berinisial Chodam. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya jaringan penjualan ciu yang terorganisir dan sudah berlangsung lama.

Baca Juga :  Ratusan Anak Yatim Berzikir di Kantor Desa Pancawati kecamatan Caringin Bogor Jawa Barat .

Peredaran minuman oplosan bukan persoalan sepele. Dampaknya nyata dan mematikan. Sudah banyak korban jiwa akibat konsumsi ciu, namun kejadian demi kejadian seakan tak cukup untuk membuat aparat bertindak tegas. Pembiaran ini adalah bentuk kejahatan struktural yang secara perlahan merusak masa depan generasi muda.

Padahal, aturan hukum sangat jelas dan tegas:

Pasal 204 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 15 tahun jika sengaja memperjualbelikan minuman berbahaya.

Pasal 204 Ayat (2) KUHP bahkan mengatur hukuman penjara seumur hidup apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pasal 204A KUHP menjerat pelaku yang menyimpan, menjual, atau mendistribusikan minuman keras ilegal dengan pidana hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan

Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, ciu diklasifikasikan sebagai minuman beralkohol tradisional yang dilarang diproduksi, diperdagangkan, dan dikonsumsi di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan dasar hukum sekuat ini, tidak ada alasan bagi APH untuk diam. Ketidakberanian bertindak justru menimbulkan kecurigaan publik dan memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Kami dari mitrapolri.info mendesak:

APH setempat untuk segera melakukan penertiban dan penindakan tegas.

Pemerintah daerah agar tidak menutup mata terhadap ancaman nyata di wilayahnya.

Aparat penegak hukum agar membuktikan keberpihakannya kepada keselamatan masyarakat, bukan kepada pelaku kejahatan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka siapa pun yang diam patut dipertanyakan keberpihakannya. Jangan tunggu korban berikutnya berjatuhan baru hukum bergerak.

(AMS )

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB