Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Gunung putri 

Avatar photo

Senin, 19 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkesan Kebal Hukum, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Marak di Kecamatan Gunung putri 

 

Bogor-Mitrapolri info Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya ancaman hukuman itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha illegal nya.

 

Terlihat jelas beberapa toko di Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor, dengan bebasnya mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam akibat usaha yang dilakukannya.

 

Berdasarkan penelusuran, ada 2 toko di Kecamatan Gunung putri yang diduga mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol yang diduga tidak memiliki izin edar salah satunya yang berada di jalan Badami Kecamatan Gunung putri Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Dua Tangsel Amankan Terduga Pengedar Obat Keras Golongan G Jenis Tramadol dan Eximer

 

Berkedok toko kosmetik, warung yang berukuran kecil tersebut dengan leluasa mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Menanggapi hal itu kami awak media, sangat di sayangkan obat yang harus dalam pengawasan Dokter, dijual dengan begitu saja tanpa ada pengawasan dari Dokter Spesialis Kejiwaan (SPKJ) Bahkan APH setempat diam saja tanpa ada pergerakan.

 

Kami minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya

 

Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.

 

Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak kepolisian khususnya Polres Kabupaten Bogor untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depannya. Pungkasnya

 

(A miptah)

Berita Terkait

Ketua KPMD Asep Saptaji Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim Dhuafa di Desa Pandansari
Ratusan Anak Yatim Berzikir di Kantor Desa Pancawati kecamatan Caringin Bogor Jawa Barat .
DPK KNPI Cijeruk dan Dapur SPPG Cipelang Gelar Safari Ramadhan, Santuni Yatim dan Dhuafa
Ramadan 1447 Hijriah, Ketua CiCAGO’s Eva Soeviana Salurkan Santunan Yatim dan Dhuafa di Cigombong
Aliansi Jurnalis Bogor Gelar Bukber di Sate Gunung Pangrango, Matangkan Persiapan Santunan 450 Paket
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan
Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Cimandala Sukaraja Bogor, Warga Keluhkan Minim Penanganan
Paguyuban Cipelang Herang Berbagi Takjil di Depan Pasar Cihideung kecamatan Cijeruk, Bogor .Jawa barat.Dukung Pedagang Lokal di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:20 WIB

Ketua KPMD Asep Saptaji Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim Dhuafa di Desa Pandansari

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:06 WIB

Ratusan Anak Yatim Berzikir di Kantor Desa Pancawati kecamatan Caringin Bogor Jawa Barat .

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:44 WIB

DPK KNPI Cijeruk dan Dapur SPPG Cipelang Gelar Safari Ramadhan, Santuni Yatim dan Dhuafa

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:27 WIB

Ramadan 1447 Hijriah, Ketua CiCAGO’s Eva Soeviana Salurkan Santunan Yatim dan Dhuafa di Cigombong

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:22 WIB

Aliansi Jurnalis Bogor Gelar Bukber di Sate Gunung Pangrango, Matangkan Persiapan Santunan 450 Paket

Berita Terbaru