Menu

Mode Gelap
Polres Pekalongan Kota Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 tahun 2025, dengan Tema “Olahraga Satukan Kita”  Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 Polresta Cirebon Sita 138 Botol Miras Hasil Razia Pekat.  Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pengedar Beserta Ribuan Butir Obat-obatan Dua Pria Komplotan Pencurian Spesialis Pecah Kaca, Berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciko Mabes Polri Bekuk Gembong Narkoba Dari Srilanka Melalui Polda Metro Jaya.

Berita

Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi

badge-check


					Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi Perbesar

Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi

Pekalongan Jateng,Mitrapolri.info-
Rabu malam (30/07/2025) menjadi akhir dari sepak terjang PB alias Sentot (26), warga Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Niatnya meraup keuntungan dari menjual obat-obatan terlarang justru berujung di tangan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan meringkus Sentot saat hendak melakukan transaksi di depan Kos Martin, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Karangdadap.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memantau titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Pelaku akhirnya kami amankan saat tengah bersiap menjual obat-obatan tersebut,” jelas Ipda Warsito.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 bungkus plastik berisi 263 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’, 1 bungkus plastik berisi 195 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’,   35 butir obat tramadol, Uang tunai Rp. 200 ribu, 1 tas selempang warna abu-abu, 1 unit HP Samsung Galaxy A30 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pelaku yang tak berkutik bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Ipda Warsito.

Polres Pekalongan pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka ke Polsek terdekat maupun melalui call center 110.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tandasnya.

#Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pekalongan Kota Gelar Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42 tahun 2025, dengan Tema “Olahraga Satukan Kita” 

10 September 2025 - 08:51 WIB

Kapolres Pekalongan Pimpin Upacara Hari Olahraga Nasional ke-42

10 September 2025 - 08:44 WIB

Polresta Cirebon Sita 138 Botol Miras Hasil Razia Pekat. 

10 September 2025 - 08:39 WIB

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Amankan Pengedar Beserta Ribuan Butir Obat-obatan

10 September 2025 - 08:34 WIB

Dua Pria Komplotan Pencurian Spesialis Pecah Kaca, Berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciko

10 September 2025 - 08:27 WIB

Trending di Berita