Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi

Avatar photo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi

Pekalongan Jateng,Mitrapolri.info-
Rabu malam (30/07/2025) menjadi akhir dari sepak terjang PB alias Sentot (26), warga Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Niatnya meraup keuntungan dari menjual obat-obatan terlarang justru berujung di tangan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan meringkus Sentot saat hendak melakukan transaksi di depan Kos Martin, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Karangdadap.

Baca Juga :  PIP SMAS Al-Jihad Bogor Dipertanyakan! Selisih 177 Siswa Capai Rp315,9 Juta, APH Diminta Turun Tangan

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memantau titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Pelaku akhirnya kami amankan saat tengah bersiap menjual obat-obatan tersebut,” jelas Ipda Warsito.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 bungkus plastik berisi 263 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’, 1 bungkus plastik berisi 195 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’,   35 butir obat tramadol, Uang tunai Rp. 200 ribu, 1 tas selempang warna abu-abu, 1 unit HP Samsung Galaxy A30 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pelaku yang tak berkutik bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Ciadeg Mulai Dilaksanakan, Warga Diharapkan Membawa Persyaratan Lengkap

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Ipda Warsito.

Polres Pekalongan pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka ke Polsek terdekat maupun melalui call center 110.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tandasnya.

#Red

Berita Terkait

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026
Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak
Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 
Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan
PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta
Revitalisasi SDN 1 Cikidang Sukabumi Disorot, Diduga Banyak Kejanggalan
Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, Bankeu 2026 Desa Citapen Fokus Pengaspalan Jalan
Peduli Kesehatan Pengguna Jalan, Satlantas Jakbar Bagikan Masker Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:40 WIB

Polri Gelar Apel Gelar Pasukan Kesiapan Hadapi Bencana dan Konflik Sosial 2026

Selasa, 8 September 2026 - 17:33 WIB

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Indramayu Disorot, APH dan BPH Migas Didesak Bertindak

Selasa, 8 September 2026 - 17:06 WIB

Sebaran Erupsi Letusan Abu Vulkanik Gunung Krakatau, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker Kepada Ojol dan Masyarakat 

Selasa, 8 September 2026 - 06:31 WIB

Solar Subsidi Diduga Ditimbun di Rumah Warga Batulayang Cililin, APH Diminta Turun Tangan

Selasa, 8 September 2026 - 05:56 WIB

PKBM Nurul Amanah Cihamirung Disorot, Diduga Ada Siswa Fiktif dan Dana BOSP Rp433 Juta

Berita Terbaru