Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi

Avatar photo

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transaksi Terlarang di Pekalongan Berakhir di Bui, Sentot Dibekuk Polisi

Pekalongan Jateng,Mitrapolri.info-
Rabu malam (30/07/2025) menjadi akhir dari sepak terjang PB alias Sentot (26), warga Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Niatnya meraup keuntungan dari menjual obat-obatan terlarang justru berujung di tangan polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan meringkus Sentot saat hendak melakukan transaksi di depan Kos Martin, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Karangdadap.

Baca Juga :  Program Dinas Ketahanan Pangan Pemdes Cibalung Salurkan Beras Dan Minyak

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan memantau titik-titik yang dicurigai sebagai lokasi transaksi. Pelaku akhirnya kami amankan saat tengah bersiap menjual obat-obatan tersebut,” jelas Ipda Warsito.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 bungkus plastik berisi 263 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’, 1 bungkus plastik berisi 195 butir obat tablet kuning berlogo ‘DMP’,   35 butir obat tramadol, Uang tunai Rp. 200 ribu, 1 tas selempang warna abu-abu, 1 unit HP Samsung Galaxy A30 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Pelaku yang tak berkutik bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pekalongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas Ipda Warsito.

Polres Pekalongan pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka ke Polsek terdekat maupun melalui call center 110.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Pekalongan,” tandasnya.

#Red

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB