Korban Kriminalisasi PT NPM, Warga Rambahan Divonis Hukuman Percobaan

Avatar photo

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Kriminalisasi PT NPM, Warga Rambahan Divonis Hukuman Percobaan

Telukkuantan, Mitrapolri.info- Dodi Aria Putra, warga Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis hukuman percobaan. Dia merupakan masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi PT Nusa Prima Manunggal (NPM), anak perusahaan April Group.

Hukuman percobaan itu dijatuhkan majelis hakim PN Telukkuantan pada Senin (28/7/2025) sore. Majelis hakim dipimpin oleh Subiar Teguh Wijaya selaku hakim ketua bersama Yosep Butar Butar dan Samuel P Marpaung selaku hakim anggota.

Subiar Teguh Wijaya membacakan putusan, yakni menyatakan terdakwa Dodi Aria Putra alias Dodi Bin Sabrius tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” kata Subiar.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, dengan suatu syarat khusus,” tambah Subiar.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Raih Gelar Doktor di Universitas Airlangga, Jadi Inspirasi Dunia Kepolisian dan Media

Adapun syarat khusus tersebut yakni terdakwa melaporkan ke kepala desa terkait pembaharuan keanggotaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan menembuskan kepada Kementerian Kehutanan cq Perhutani Sosial.

Kemudian, Dodi melaporkan kepada Kementerian Kehutanan cq Perhutani Sosial atas setiap pembiaran yang dilakukan oleh PT NPM terhadap setiap masyarakat yang membangun sawit agar dilakukan pengawasan di Kawasan Hutan yang diberikan hak akses Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Desa Rambahan.

Syarat ketiga adalah, terdakwa melaporkan kepada Kementerian Kehutanan untuk meninjau kawasan hutan yang diberikan akses kepada masyarakat apakah masih tetap sebagai kawasan hutan atau dapat dilepaskan sebagai APL (area pengunaan lain).

Hakim juga memerintahkan agar Dodi melakukan musyawarah negosiasi ulang dengan PT NPM melalui pemerintahan desa mengenai besaran kompensasi pembayaran yang diterima untuk mencapai kesepakatan besaran yang layak dan adil, dengan ketentuan kesepakatan tersebut di laksanakan dengan itikad baik oleh terdakwa dan PT NPM.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan syarat khusus yang diberikan kepada terdakwa,” kata Subiar.

Kemudian, lanjut Subiar, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan jika terdakwa menjalani masa pidana penjara.

Baca Juga :  Silaturahmi Linmas Desa Tugu Jaya, 40 Anggota dari Berbagai Wilayah Hadiri Undangan Kepala Desa

“Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegas Subiar.

Putusan PN Telukkuantan ini disambut antusias oleh Dodi Aria Putra bersama keluarga dan anggota kelompok tani Rambahan. Dodi dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dodi Aria Putra dilaporkan oleh PT NPM ke Polres Kuansing. Pasalnya, Dodi menanam sawit di lahan yang masuk dalam kawasan HKm. Lahan tersebut merupakan milik Kelompok Tani Desa Rambahan yang selama ini dikelola oleh PT NPM. Namun, Dodi tidak masuk dalam SK HKm yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan.

Kelompok Tani Desa Rambahan memiliki luas lahan 350 hektare, dengan anggota berjumlah 175 KK. Namun, dalam SK HKm hanya 52 orang yang tercantum. Ada 123 orang yang tidak masuk dalam SK HKm.

Dodi bersama puluhan anggota lainnya tidak sepakat untuk melanjutkan kerja sama dengan PT NPM. Sebab, kerja sama tersebut tidak menguntungkan masyarakat. Terlebih, perhutanan sosial ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Karena itu, Dodi bersama puluhan anggota lainnya mengola lahan secara mandiri.

#Red

Berita Terkait

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan
MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai
INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA
Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan
SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 
Rifky Abdilah Dukung Abah Abing Jadi Bakal Calon Kades Tugu Jaya
Diduga oknum kepala Sekolah SDN Panimbang jaya 03 manipulasi spj pembelanjaan dana Bos th anggaran 2025
Ketua RW–RT Kompak Usung Indriasi Rusli SE,Jadi Calon Kades Pandansari 2027–2035

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:07 WIB

HEBOH! Seorang Istri Diduga Selingkuh dan Kirim Uang Diam-Diam ke Kakaknya, Suami Merasa Dikhianati Habis-Habisan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

MBG Ciadeg Dikeluhkan Kader Posyandu: Balita Dikasih Kangkung, Timun Diduga Busuk hingga Susu Tak Sesuai

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:03 WIB

INSPEKTORAT KABUPATEN CIANJUR TERBITKAN SURAT TUGAS, TIM IRBAN 4 LAKUKAN PEMERIKSAAN KHUSUS DI DESA SUKARAHARJA

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:22 WIB

SMP DAN SMK Mathla’ul Anwar Matagara Tigaraksa laksanakan SPMB Menuju Tangerang Gemilang 

Berita Terbaru

Berita

Warga Keluhkan Lampu PJU Mati Lebih dari Sebulan

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:40 WIB