Menu

Mode Gelap
PGRI Kecamatan Cigombong Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim MI Manba’ul Huda Peringati Isra Mi’raj, Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini  Penolakan Keras Kapolri, Wacana Polri Di Bawah Kementerian Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata Program Ketahanan Pangan 2025 Desa Ciburuy Fokus Kembangkan Peternakan, Perikanan, dan Pertanian Pemerintah Kecamatan Ciawi Gelar Musrenbang RKPD 2026

Berita

LSM Penjara Bogor Desak DPMPTSP Sidak Mie Gacoan Ciawi, Dugaan Pelanggaran Perizinan Menguat

badge-check


					LSM Penjara Bogor Desak DPMPTSP Sidak Mie Gacoan Ciawi, Dugaan Pelanggaran Perizinan Menguat Perbesar

LSM Penjara Bogor Desak DPMPTSP Sidak Mie Gacoan Ciawi, Dugaan Pelanggaran Perizinan Menguat

Bogor,mitrapolri.info-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Bogor mendesak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Agus Rido, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional usaha Mie Gacoan di Kecamatan Ciawi. Desakan ini menyusul menguatnya dugaan pelanggaran perizinan yang dinilai belum mendapat penanganan serius.

Ketua LSM Penjara Kabupaten Bogor, Bangbang, menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait telah membuka ruang terjadinya pelanggaran aturan oleh sejumlah pelaku usaha, khususnya di wilayah Kecamatan Ciawi yang disebutnya kerap luput dari penindakan.

“Kami menilai DPMPTSP Kabupaten Bogor lamban dan terkesan tutup mata. Di Kecamatan Ciawi bukan hanya satu titik, tapi banyak usaha yang diduga tidak mengantongi izin lengkap, termasuk Mie Gacoan,” tegas Bangbang kepada media.

Menurut Bangbang, dugaan pelanggaran tersebut meliputi perizinan usaha, kesesuaian tata ruang, hingga dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari pemerintah daerah.

Ia juga mempertanyakan komitmen DPMPTSP Kabupaten Bogor dalam menegakkan aturan secara adil dan transparan.

“Kalau usaha kecil cepat ditertibkan, kenapa usaha besar seolah kebal hukum? Ini menjadi pertanyaan publik. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelanggar aturan,” ujarnya.

Bangbang menegaskan bahwa investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan regulasi. Ia meminta Kepala DPMPTSP Kabupaten Bogor bertanggung jawab dan turun langsung ke lapangan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait desakan tersebut. Sementara itu, manajemen Mie Gacoan di Kecamatan Ciawi juga belum memberikan tanggapan.

LSM Penjara Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila dugaan pelanggaran tersebut terus dibiarkan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PGRI Kecamatan Cigombong Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim

29 Januari 2026 - 04:58 WIB

MI Manba’ul Huda Peringati Isra Mi’raj, Tanamkan Nilai Keimanan Sejak Dini 

28 Januari 2026 - 10:43 WIB

Penolakan Keras Kapolri, Wacana Polri Di Bawah Kementerian

27 Januari 2026 - 16:42 WIB

Penjualan Minuman Oplosan (Ciu) Berjejer di Sepanjang Jalan Puncak, APH Dinilai Tutup Mata

27 Januari 2026 - 16:34 WIB

Program Ketahanan Pangan 2025 Desa Ciburuy Fokus Kembangkan Peternakan, Perikanan, dan Pertanian

27 Januari 2026 - 09:46 WIB

Trending di Berita